Beginilah Caranya Membayar Hutang Pada Orang Yang Telah Meninggal


Kematian merupakan sesuatu yang pasti terjadi dan tidak pernah ada satu manusia pun yang mengetahui kapan kematian menjemput. Bisa sebentar lagi, esok, lusa atau kapanpun dan dimanapun. Maka kita sebagai manusia harus selalu dalam kondisi siap ketika kematian menjemput.

Beginilah Caranya Membayar Hutang Pada Orang Yang Telah Meninggal

Ketika seseorang telah meninggal dan akan dikuburkan, biasanya akan ada yang mengumumkan dan bertanya apakah ada yang memiliki hutang atau piutang dengan orang yang telah meninggal tersebut. Dan jika ada bisa menghubungi keluarga si jenazah. Mengapa hal ini harus dilakukan ? Lalu bagaimana jika kita memiliki hutang pada orang yang telah meninggal, sementara ahli waris dan keluarganya tidak diketahui keberadaannya ? Berikut penjelasannya.

Hutang merupakan suatu bentuk muamalah yang sulit dihindari oleh kebanyakan orang dalam memenuhi berbagai kebutuhannya. Oleh sebab itu Allah SWT memberikan perhatian yang sangat besar terhadap masalah hutang piutang ini di dalam surat Al-Baqarah ayat 282.  

Dalam Islam, hutang piutang hukumnya boleh sesuai dengan sunah Rasulullah SAW dan ijma’ para ulama. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang muslim yang memberikan pinjaman atas hartanya kepada seorang muslim sebanyak dua kali kecuali seperti bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

Kewajiban membayar hutang tidak akan hilang meskipun orang yang memberikan hutang telah meninggal atau kita sebagai orang yang berhutang meninggal dunia. Begitu pentingnya masalah tentang kewajiban membayar hutang sehingga orang yang mati syahid yang semua dosanya diampuni namun tidak dengan hutangnya. 

Dari Abu Hurairah ra, mengatakan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi SAW, “Jika aku gugur di jalan Allah, apakah semua dosa-dosaku akan terhapus ?” Beliau menjawab, “Ya, jika kamu bersabar mengharap pahala dari Allah, tetap maju dan tidak melarikan diri. Kecuali hutang. Begitulah Malaikat Jibril menyampaikan kepadaku.” (HR. Muslim)

Syaikh Ibnu Utsmain mengatakanbahwa, “Apabila kamu memiliki kewajiban hutang kepada seseorang dan kamu merasa belum melunasi hutang dan merasa bahwa hutang tersebut masih ada hingga yang memberikan hutang mengambil haknya, dan apabila orang yang memberikan hutang tersebut meninggal, maka hutang tersebut diberikan kepada ahli warisnya. Dan apabila tidak mengetahui keberadaan ahli waris, maka hutang tersebut dapat disedekahkan atas namanya dengan ikhlas. Dan Allah SWT mengetahui hal ini dan akan menunaikan pada orang tersebut.” (Syarh Riyadhis Sholihin, Bab Taubat, 1/47).

Imam Nawawi juga mengatakan bahwa, “Ghazali menyebutkan bahwa barangsiapa yang menyimpan harta haram (harta yang bukan kepunyaan diri sendiri, termasuk di dalamnya hutang) dan hendaklah ia bertaubat dari perbuatannya dan hendaknya melepaskan diri dari harta haram tersebut,  dan mencari pemilik sah harta itu. Dan jika pemilik sah nya telah meninggal, sebaiknya harta tersebut diserahkan kepada ahli warisnya. Namun apabila pemilik sah dan ahli warisnya tidak diketahui juga, hendaknya harta tersebut disalurkan bagi kemaslahatan kaum Muslimin, misalnya seperti membangun jembatan, masjid, menjaga perbatasan negara Islam dan sektor lainnya yang bermanfaat bagi segenap kaum Muslimin. Dan boleh juga disumbangkan kepada fakir miskin.” (Nawawi Majmu’ Syarh Muhazzab, 9:351)

Rasulullah SAW bersabda bahwa, “Barangsiapa yang mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya. Dan barangsiapa yang ingin membinasakannya, maka Allah akan (menolong) membinasakannya.” (HR. Bukhari)
Dan Ibnu Hajar memberikan penjelasan mengenai hal ini, bahwa jika kita memang berniat untuk  membayar hutang,  maka Allah akan membantu untuk membayar hutang tersebut dengan cara dibukakan pintu rezeki di dunia maupun diakhirat.

Dengan demikian jika terpaksa untuk berhutang, sebaiknya milikilah tekad untuk bisa segera melunasi hutang tersebut. Dan jika orang yang memberikan hutang telah meninggal, maka bayarlah kepada ahli warisnya. Namun apabila si ahli waris tidak diketahui keberadaannya, maka bersedekahlah sesuai dengan jumlah hutang. Dan semoga niat untuk melunasi hutang itu menjadi bukti bagi kesungguhan yang dapat mendatangkan pertolongan Allah.

0 Komentar untuk "Beginilah Caranya Membayar Hutang Pada Orang Yang Telah Meninggal"

Back To Top