Qisas, Bentuk Kebijaksanaan dalam Hukum Islam


Qisas, merupakan bentuk kebijaksanaan dalam hukum islam sehingga perlu ditegakkan oleh umat manusia. Namun beberapa orang  mengecam qisas karena dianggap bertentangan dengan peri kemanusiaan. 

Hal pertama yang harus kita pahami adalah pengertian qisas. Menurut bahasa, qisas berarti mencari jejak. Sedangkan qisas, istilah dalam hukum Islam, maka artinya adalah membalas perbuatan jahat dengan kejahatan pula, jadi apabila seseorang melakukan pembunuhan maka hukumnya juga akan dibunuh.

Qisas, Bentuk Kebijaksanaan dalam Hukum Islam

Terdapat beberapa dalil dalam Al-Qur’an dan hadist yang menjelaskan tentang qisas ini. Beberapa dalil yang ada dapat diambil kesimpulan bahwa ketika ada pembunuhan, maka wali atau keluarga korban berhak untuk minta hukuman yang setimpal yakni hukuman pembunuhan. Namun, apabila mereka tidak menghendaki hukuman itu, maka pemaafan akan lebih utama. Tapi ada hadist yang menjelaskan bahwa pemaafan tidak dapat menghilangkan kesalahannya. Jadi pembunuh itu harus dihukum dengan dibunuh juga sesuai dengan pengertian hukum qisas dalam Islam.

Berikut ini adalah hikmah dari penerapan qisas:

  1. Menghindarkan masyarakat untuk berbuat kejahatan, termasuk membunuh orang. Apabila qisas diterapkan, maka sebelum melakukan kejahatan, masyarakat akan memikirkan hukuman setimpal yang akan diberikan padanya.
  2. Sebagai penghapus dosa yang telah dilakukan. Hukuman ini diberikan berdasarkan perintah Allah sebagai pelebur dosa yang telah ia lakukan.
  3. Mengutamakan keadilan terutama bagi orang yang terdzalimi. Orang yang lemah biasanya sering didzalimi oleh orang-orang dengan kejahatan. Oleh karena itu, penerapan hukum qisas ini memberikan keadilan bagi mereka yang terdzalimi.

Sedangkan, syarat kewajiban qisas ada beberapa, yakni:

  1. Pelaku tersebut menyadari akan perilakunya. Apabila pelaku sudah baligh, maka ia dapat berpikir secara jernih dan sadar tentang apa yang diperbuatnya.
  2. Tidak memiliki hubungan keturunan yakni dengan ketentuan korban adalah cucunya atau anak pembunuh.
  3. Pelaku atau pembunuh adalah orang yang dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk atau baligh.
  4. Korban adalah orang yang tidak dihalalkan darahnya untuk dibunuh, seperti pezina yang telah menikah atau orang kafir harbi.
  5. Pelaku dan korban memiliki kesetaraan, baik dalam agama, kedudukan, dan status.

Apabila seorang anak membunuh orang tuanya, maka anak tersebut masihlah terkena hukuman qisas. Lalu apakah qisas, apakah hukum yang adil? Berikut ini adalah beberapa syarat qisas:

  1. Keluarga korban berhak menuntut atas pembalasan perilaku yang setimpal terhadap perilaku. Apabila keluarganya tinggal anak kecil atau orang gila, maka hal tersebut tidak dapat dipindah tangankan kepada wali atau orang lain. Hal ini dikarenakan, hukuman qisas digunakan sebagai pemuasan atas hukuman yang diberikan pada palaku.
  2. Keluarga atau pihak korban sepakat dengan adanya qisas. Anggota keluarga harus menyepakati akan hukuman ini.
  3. Apabila pelaku memiliki keadaan yang tidak memungkinkan maka qisas tidak boleh dilaksanakan. Sebagai contohnya adalah ketika pelaku sedang hamil, maka hukuman qisasnya akan ditunda hingga ia melahirkan.

Setelah kita mengetahui berbagai pengetahuan mengenai qisas, lalu siapa yang berhak melakukan qisas? Orang yang berhak melakukan qisas adalah keluarga dari korban. Apabila keluargan korban tidak mampu melakukannya, maka dapat dilimpahkan kepada pemerintah atau wakil. Hal ini harus dilakukan dalam pengawasan agar qisas tidak dikenakan pada orang yang tidak sesuai atau melampaui batas. Demikianlah qisas, bentuk kebijaksanaan dalam hukum Islam.

0 Komentar untuk "Qisas, Bentuk Kebijaksanaan dalam Hukum Islam"

Back To Top